PERTOLONGAN KECELAKAAN PENERBANGAN & PEMADAM KEBAKARAN
Sertifikasi Operasi Bandar udara :
Kep.menhub Nomor :KM47 Tahun 2002,Kep dirjen SKEP/76/VI/2005
CARS 139.pedoman pengoperasian bandara
Persyaratan :
-tersedianya fasilitas/peralatan yang memenuhi kespen;
-memiliki procedure jasa Bandar udara;
-memiliki buku petunjuk pengoperasian Bandar udara ;
-Penanggulangan gawat darurat ,program perawatan,program
pengamanan,Higienis dan sanitasi Bandar udara;
-tersedianya personil;
-Memiliki DLKR;
-Memiliki KKOP;
-Memiliki peta lokasi/koordinat penghalang;
Memiliki fasilitas PKP-PK;
Aturan hukum pkp-pk :
1.Annex 14 Aerodrome-volume 1, Chapter 2 ; Rescue And Fire Fightting.
2.Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 139, Tentang Bandar Udara.
3. Kep.Dirjen.Hubud.Nomor : SKEP/94/IV/1998 Tentang ; "Persyaratan Teknis dan OperasionaL Fasilitas pkp-pk
4. Doc. 9137 – AN/898 Part.1 Airport Rescue and Fire Fighting (Airport Service
Manual).
Fire Fighting Appliances (FFA) dibagi menjadi 4 golongan :
1. Mobil Appliances
Yaitu suatu peralatan pemadam yang sudah dirancang berbentuk kendaraan bergerak (Peralatan pemadam yang dirakit pada kendaraan)
2. Fixed Appliances
Yaitu suatu peralatan pemadam yang sudah dipasang secara tetap pada suatu tempat/bangunan yang tidak dapat dipindah-pindahkan.
3. Portable Fire Appliances
Yaitu suatu peralatan pemadam yang dibuat agar dapat dibawa/dipindahkan dan dapat dioperasikan secara manual.
4. Auxilliary Fire Appliances
Yaitu peralatan pemadam tambahan yang fungsinya sebagai alat penunjang operasi pertolongan dan pemadaman.
TUGAS POKOK PKP-PK
1. Operasi (Operation)
a. Melaksanakan pertolongan pada kecelakaan penerbangan. Meliputi : penyelamatan jiwa (semua yang bernyawa), mengurangi rasa sakit dan cedera, dan penyelamatan barang-barang berharga.
b. Memadamkan Kebakaran (penerbangan dan non penerbangan). Meliputi : pencegahan, perlindungan, dan pemadaman.
2. Pemeliharaan (Maintenance)
a. Peralatan harus selalu siap operasi (Ready For Use)
b. Pemeliharaan harian, mingguan, dan bulanan.
c. Test/uji kemampuan peralatan
d. Pemeliharaan setelah dipergunakan operasi.
3. Latihan (Training)
a. Latihan Fisik, dilaksanakan secara teratur dan terus menerus agar tahan dalam melaksanakan tugas yang berat dan lama.
b. Latihan Keterampilan, Teori dan praktek lapangan agar personil terampil dan cekatan.
ISTILAH-ISTILAH
RESPONSE TIME
Adalah : Kemampuan personil dan peralatan PKP yang harus dapat dilakukan pada batas waktu tertentu saat melakukan operasi, sesuai ketentuan Chapter 9 Annex 14 Aerodrome yaitu 3 (tiga) menit.
PERIMETER BANDARA
Adalah : Ruang lingkup atau luas area kerja petugas PKP dengan jarak 5 NM / ±8 KM, yang dihitung daripagar luar Bandar udara.
Catatan : Dahulu hal ini dihitung dari Center Of Aerodrome (COA)
DOMESTIC FIRE
Adalah : kebakaran yang terjadi di sekitar Bandar udara yang dapat mempengaruhi operasional penerbangan, namun bukan termasuk kebakaran pesawat udara
SPECIAL SERVICE CALL
Adalah : Panggilan khusus kepada kepada personil PKP yang melibatkan operasional pesawat udara.
Contoh :
1. Refuel = Pengisian Bahan Bakar.
2. Defuel = Pengosongan Bahan Bakar
3. Loading = Pemuatan Bagasi
4. Unloading = Bongkar bakasi
5. Dan lain-lain.
SIZE UP
Adalah : Pengolahan data secara cepat dan tepat untuk menentukan tindakan yang akan dialakukan saat melakukan operasi.
AIRPORT EMERGENCY PLANNING (AEP)
Adalah : prosedur koordinasi antara Bandar udara dan instansi terkait dalam menanggulangi keadaan gawat darurat yang terjadi di Bandar udara dan sekitarnya.
ACCESS ROAD
Adalah : Suatu jalan yang dibuat khusus untuk dilalui kendaraan PKP-PK yang menghubungkan fire station dengan landasan pacu dan daerah pergerakan pesawat udara.
STAGING AREA
Adalah : Tempat strategis yang disediakan untuk berkumpulnya personil,kendaraan, dan peralatan PKP-PK yang telah siap untuk melaksanakan operasi pertolongan kecelakaan penerbangan.
RENDEZVOUS POINT
Adalah : Tempat tertentu yang disediakan untuk bertemu atau berkumpulnya personil dan kendaraan PKP-PK sebelum menuju ke staging area.
RAPID RESPONSE AREA
Adalah : Daerah atau lokasi sejauh 150 meter di kiri/kanan landasan pacu, dan 1000 meter dari masing-masing ujung landasan pacu.
AIRCRAFT CRASH
Adalah : kejadian atau peristiwa yang terjadi pada pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan pada pesawat udara dan atau korban jiwa serta harta benda.
AIRCRAFT INCIDENT
Adalah : Kecelakaan pesawat udara yang dikarenakan oleh kesalahan dan kelalaian manusia, dan sudah diketahui sebelumnya. Seperti : Pembajakan pesawat udara, adanya teroris di dalam pesawat, dll.
AIRCRAFT ACCIDENT
Adalah : Kecelakaan pesawat udara yang dikarenakan adanya kerusakan pada pesawat udara dan belum diketahui sebelumnya.
Seperti : kerusakan pada engine pesawat udara, karena cuaca buruk pada wilayah aerodrome, pembajakan pesawat udara yang dapat merusak pesawat udara, dll.